Prota adalah susunan alokasi waktu pembelajaran selama satu tahun untuk mencapai standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang diharapkan. Alokasi waktu sangat diperlukan agar seluruh SK dan KD bisa diterapkan dan diterima oleh para peserta didik.
Bapak/Ibu bisa menyusun prota setelah jumlah jam mengajar untuk mapel tertentu sudah diketahui. Dari banyaknya waktu yang diberikan, Bapak/Ibu harus mengalokasikan waktu tersebut melalui prota dan biasanya dilakukan di awal tahun ajaran baru.
Fungsi prota adalah sebagai berikut.
- Mengorganisir pembelajaran agar bisa berjalan secara optimal.
- Dijadikan pedoman untuk menyusun promes.
- Dijadikan pedoman dalam menyususn kalender pendidikan.
- Digunakan sebagai acuan untuk mengoptimalkan penggunaan waktu efektif pembelajaran yang tersedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar